Berita Nyap Nyap - Sekretaris dari Fraksi Partai Gerindra
DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik, mengungkapkan bahwa ia kecewa dikarenakan
laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau sering di sapa
Ahok ini, ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.
Adik dari almarhum Ustad Jeffri Al Buchori ini mengungkapkan
rasa kecewanya saat menerima puluhan warga yang memprotes pernyataan dari
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengutip ayat suci Al-Quran di Kepulauan
Seribu beberapa waktu yang lalu.
"Ini adalah keluhan saya sebagai Warga Negara Indonesia
yang harusnya mendapatkan perlindungan dari Hukum di Indonesia. Kemarin saya
telah melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla..
langsung ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa Majelis Ulama
Indonesia" ujar Fajar Sidik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Fajar Sidik menjelaskan bahwa dirinya telah datang bersama
dengan tokoh Agama saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Setelah tiba di sana,
Fajar Sidik diarahkan untuk mendatangi sebuah unit yang menangani kasus
penistaan terhadap salah satu agam. Lalu, Fajar Sidik disarankan untuk
melengkapi laporan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
"Saya melaporkan Ahok sebagai tanggung jawab saya
terhadap jamaah saya. Padahal saya juga membawa flashdisk berisi video dari
pemprov DKI Jakarta, video ini berdurasi 47 menit, 30 detik" ujar Fajar
Sidik.
Fajar Sidik merasa dipersulit saat membuat laporan ke
Polisi. Karena merasa dipersulit, Fajar Sidik pun memberitahu polisi bahwa dirinya
adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra. Tetapi, ternyata
polisi tetap saja menolak laporan dari Fajar Sidik tersebut. Padahal lanjutnya,
laporan ke Polisi ini sebagai bahan rujukan supaya Majelis Ulama Indonesia
membuat fatwa.
"Menurut saya pribadi, ini sudah cukup bukti untuk
melapor, mengapa saya ditolak? Polisi harusnya netral melayani saya" ujar
Fajar Sidik. Ia mengatakan, tetap akan mencoba melaporkan Ahok ke pihak
Kepolisian. Saat Fatwa Majelis Ulama Indonesia tertulis telah keluar.













0 comments:
Post a Comment